Ketika terjadi perceraian, baik karena Cerai Hidup (putusan pengadilan) maupun Cerai Mati (pasangan meninggal dunia), status perlakuan pajak digital yang semula satu kesatuan harus disesuaikan. Prosedurnya akan berbeda secara signifikan tergantung pada kondisi tersebut.
Berikut adalah langkah dan prosedur administratif pemisahan NPWP sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1. Prosedur jika Cerai Hidup
Pada kondisi cerai hidup, wanita yang sebelumnya menggunakan NPWP suami (status KK) atau memiliki NPWP cabang/terpisah dengan perhitungan gabungan (PH/MT) harus merubah statusnya menjadi Hidup Berpisah (HB). Wanita tersebut kini wajib menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Prosedur ini terbagi menjadi dua langkah (tergantung kondisi saat menikah):
Skenario A: Saat Menikah, NPWP Istri Digabung ke Suami
Istri tidak memiliki nomor NPWP sendiri karena menggunakan NPWP suami.
-
Pengajuan NPWP Baru: Mantan istri mengajukan permohonan pendaftaran NPWP baru secara online melalui portal resmi DJP (pendaftaran menggunakan NIK) atau datang ke KPP sesuai domisili KTP.
-
Pilih Status: Pilih status pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Hidup Berpisah (HB).
-
Dokumen yang Diperlukan:
-
Formulir Pendaftaran NPWP.
-
Fotokopi KTP mantan istri.
-
Fotokopi Akta Cerai atau Putusan Pengadilan Agama/Negeri terkait perceraian.
-
Skenario B: Saat Menikah, NPWP Dipisah (Status PH / MT)
Istri sudah memiliki nomor NPWP sendiri sejak sebelum cerai.
-
Perubahan Data: Mantan istri tidak perlu membuat NPWP baru, melainkan mengajukan permohonan Perubahan Data Wajib Pajak di KPP tempat ia terdaftar.
-
Tujuan Perubahan: Mengubah status perpajakan dari PH (Pisah Harta) atau MT (Memilih Terpisah) menjadi HB (Hidup Berpisah).
-
Dampak: Perhitungan Jasa Pajak mantan istri tidak lagi dikaitkan secara proporsional dengan penghasilan mantan suami pada SPT Tahunan berikutnya.
-
Dokumen yang Diperlukan:
-
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
-
Fotokopi Akta Cerai atau Putusan Pengadilan.
-
2. Prosedur jika Cerai Mati
Jika perpisahan terjadi karena pasangan meninggal dunia, prosedurnya bukan sekadar memisahkan nomor, melainkan penyelesaian hak waris atau penutupan NPWP orang yang telah meninggal.
Jika Suami yang Meninggal Dunia
Karena NPWP keluarga melekat pada suami, maka kewajiban perpajakan suami harus diselesaikan terlebih dahulu:
-
Melaporkan Warisan Belum Terbagi: Jika suami meninggalkan harta/usaha yang menghasilkan pendapatan dan belum dibagikan kepada ahli waris, NPWP suami berubah status menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT). Istri atau ahli waris bertindak sebagai wakil untuk melaporkan SPT-nya.
-
Penghapusan NPWP Suami: Jika seluruh harta sudah sah dibagi habis ke ahli waris dan tidak ada kewajiban pajak yang tertinggal, istri/ahli waris dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP suami ke KPP.
-
NPWP untuk Istri: Jika istri memiliki penghasilan sendiri dan ingin melanjutkan pemenuhan pajaknya, istri wajib mendaftarkan NPWP Baru atas namanya sendiri dengan status Kepala Keluarga (karena kini menjadi kepala rumah tangga baru) atau sebagai wanita lajang/janda.
Jika Istri yang Meninggal Dunia
-
Jika NPWP Digabung (KK): Suami cukup mengajukan Perubahan Data di KPP untuk memperbarui status PTKP (Penghitungan Penghitungan Pajak Tidak Kena Pajak) dari Kawin (K/…) menjadi Tidak Kawin (TK/…) sesuai jumlah tanggungan anak yang tersisa. Tidak ada NPWP yang perlu dihapus karena istri menggunakan NPWP suami.
-
Jika NPWP Dipisah (PH/MT): Suami atau ahli waris wajib mengajukan permohonan Penghapusan NPWP Istri ke KPP tempat istri terdaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian resmi dari kelurahan/kecamatan.