Posted on September 4, 2026 by malvidio.info
Penerapan mengganti konsultan pajak pada transaksi keuangan syariah memiliki prinsip dasar bahwa akad-akad syariah (seperti jual beli, bagi hasil, atau sewa-menyewa) tidak boleh dikenakan beban pajak ganda (double taxation) dibandingkan dengan transaksi keuangan konvensional. Pemerintah Indonesia menyelaraskan regulasi perpajakan untuk kegiatan usaha berbasis syariah melalui PP No. 57 Tahun 2014 (yang memperbarui regulasi perpajakan transaksi syariah) serta aturan turunan teknis lainnya. Prinsip Netralitas Pajak (Tax Neutrality) DJP menerapkan prinsip Equal Treatment (Perlakuan Kesetaraan). Artinya, perlakuan perpajakan pada transaksi keuangan syariah disetarakan dengan transaksi keuangan konvensional yang sejenis. Imbal Hasil disetarakan dengan Bunga: Hak bagi hasil, margin keuntungan, atau imbalan lain